Rabu, 02 Desember 2015


BAAK STISIPOL CANDRADIMUKA









Di atas adalah gambar ruangan BAAK serta kepala BAAK yang bernama lisdiana M.si stisipol candradimuka.
pada tugas ini saya akan membahas tentang BAAK STISIPOL CANDRADIMUKA yaitu kampus kebanggan kita semua bagi mahasiswa dan mahasiswi candradimuka. kampus candradimuka yang alamatnya di Jl. Swadaya Sekip Ujung No.20, Ilir II, Ilir Timur I, Sumatera Selatan 30127, Indonesia. Mempunyai dosen-dosen yang baik dan berkualitas. Selajutnya saya akan membahas mengenai pengertian BAAK..
Baak adalah bagian adminitrasi akademik. Kepala Baak Ibu Lisdiana .MSI yang menjabat dari 1 agustus 2014 – 1 agustus 2018. Baak ini bertugas menerima mahasiswa\i baru mulai dari pendaftaran mahasiswa\i baru hingga mahasiswa itu menjadi mahasiswa\i stisipol candradimuka, Dan Baak juga bertugas mengurus mahasiswa\i untuk membayar spp setiap perbulannya.


Selanjutnya saya akan membahas BAAK mengenai cuti atau stop out (s.o)
Definisi Cuti
 cuti berasal dari bahasa hindi”chutti” atau perlop(verlop) dalam bahasa belanda yang berarti ketidak hadiran secara sementara atau tertentu karena alasan tertentu yang mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang terkait. Adapun hukum-hukum dalam cuti, hukumnya sebagai berikut
1. Pasal 5UU no 8 tahun 1974
2. Peratuan pemerintah no 4 tahun 1976 tentang cuti pengawai negeri sipil
3. Surat edaran BKN no 1/ SE/1977 tanggal 25 februari 1977


Ketentuan cuti kuliah
seorang mahasiswa dalam masa studinya dapat berhenti sementara atau tidak melanjutkan studi dalam batas waktu tertentu. Hal ini dapat dilaksanakan dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan,misalnya dikarenakan tugas dinas/bekerja, sakit dan alasan sah lain nya.


Persyaratan cuti  studi:
mahasiswa telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 tahun, mahasiswa telah lolos evaluasi studi 2 tahun.mahasiswa tidak sedang mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Pada semester sebelumnya berstatus sebagai mahasiswa aktif. Maksimal cuti studi yang dapat diberikan kepada mahasiswa adalah 2 semester, baik berurutan maupun tidak.
cuti studi diperhitungkan sebagai masa studi..
mahasiswa yang diijikan cuti studi dibebaskan dari kewajiban membayar uang kuliah spp (sumbangan pembinaan pendidikan) tetap dan variabel.
mahasiswa yang diijinkan cuti studi tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan menggunakan fasilitas apapun dari stisipol candradimuka.



Prosedur pengajuan cuti studi:
permohonan cuti studi di ajukan oleh mahasiswa yang bersangkutan melalui bagian adminitrasi akademik (BAAK) pada masa herregistrasi.
mahasiswa yang bersangkutan mengisi formulir yang telah disediakan ,yang telah distempel bebas tangungan keuangan dengan dilampiri:
surat keterangan dari fakultas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah lolos evaluasi studi 2 tahun dan tidak sedang mengerjakan tugas akhir/skripsi.
fotokopi kartu tanda mahasiswa (KTM) 1 lembar.
mahasiswa yang diijinkan cuti studi akan cuti studi.
Mahasiswa yang akan aktif kembali setelah cuti studi wajib mengajukan permohonan aktif kembali kepada kantor bagian adminitrasi akademik (BAAK) dan dilayani pada masa herregistrasi.
jumlah satuan kredit semester (SKS) yang bisa diambil dihitung berdasarkan pada indeks prestasi (IP) terakhir pada saat mengajukan cuti studi.

Demikianlah pembahasaan saya mengenai cuti semoga blog saya dapat menambah pengetahuan bagi pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar